Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah PT BPR Kutim Disetujui

img

Rapat paripurna ke 7 DPRD Kutai Timur

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR-Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Joni memimpin secara langsung Rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang Ketiga Tahun 2022/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur, Komplek Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Teluk Lingga, Sangatta Utara.

Agenda dari Rapat Paripurna hari ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutai Timur.

Dalam laporannya, Hepni Armansyah selaku ketua pansus mengatakan bahwa ranperda ini terbentuk berawal dari pengajuan tambahan modal oleh PT BPR ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 50 Miliar.

Akan tetapi, pemerintah hanya menerima permohonan persetujuan tambahan modal sebesar Rp 35 Miliar saja. Dengan angka Rp 35 Miliar ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadi pemegang saham utama PT BPR Kutai Timur sebesar 70,89 persen.

Setelah pansus menelusuri laporan kinerja dan laporan keuangan Direksi PT BPR Kabupaten Kutai Timur. Rupanya, ditemukan beberapa pertimbangan dasar terhadap penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada BPR.

Dari laporan itu, dapat disimpulkan bahwa PT BPR Kabupaten Kutai Timur memiliki posisi kinerja dan pengelolaan keuangan yang baik. Sehingga, mampu memberikan keuntungan atau deviden bagi pemegang saham.

"Pansus meyakini perusahaan ini mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah," ungkapnya.

Kemudian soal tambahan modal sebesar Rp 35 Miliar. Hepni menjelaskan, penyertaan modal akan diberikan secara bertahap. Tahap satu, akan menggunakan dari APBD Kutai Timur 2023 sebesar Rp 25 Miliar. Lalu tahap dua, akan menggunakan APBD Kutai Timur 2024 sebesar Rp 10 Miliar.

Tentunya, pemberian secara bertahap ini untuk  menghindari pembebanan APBD tahun berjalan. "Jika infestasi ini sudah dilakukan, kami harap pengelolaan modal bisa dilakukan dengan baik secara transparan, prudential, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan," harapnya.

Setelah penyampaian laporan oleh pansus, agenda pun dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR.

Tak lupa, Hepni meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ikut terlibat lewat pejabat yang ditentukan untuk melakukan perencanaan, pengawasan, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Kesepakatan disaksikan Ketua DPRD Kutai Timur Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur Asti Mazar, Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan 27 Anggota DPRD Kutai Timur lainnya.(ADV)